Menghadapi Persidangan, Habib Bahar Bakal Dikawal 40 Pengacara
Sebelumnya, Bahar Smith ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya di wilayah Bandung Raya.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Selain Bahar, polisi juga menetapkan Tatang Rustandi atau TR sebagai tersangka. Berkas perkaranya pun sudah P21 dan telah dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam perkara ini, Habib Bahar Smith diduga melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 Angka 1E KUHP. (mcr27/jpnn)
Artikel ini telah tayang di jabar.jpnn.com dengan judul