Menginap di Rumah Ibu Tiri, DS Lalu Berbuat Terlarang, Hemm
Kamis, 08 Desember 2022 – 21:24 WIB
Petugas kepolisian mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, berikut mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dalam keluarga, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara" tutup Kapolres AKBP Zaky. (mar10/jpnn)