Menguras Duit Negara Atas Nama Aspirasi
Reses, Rp 103 Juta Per Anggota DPRJumat, 23 Juli 2010 – 11:16 WIB
JAKARTA - Reses bagi anggota DPR merupakan masa bergelimang anggaran. Setiap melakukan kunjungan kerja pada masa ini, setiap anggota akan mendapat dana komunikasi intensif. Besarnya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 103 juta per anggota setiap reses. "Notabene, dana ini akan masuk ke kantong pribadi angota DPR," sorot Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Uchok Sky Khadafi di Jakarta kemarin (22/7). Menurut dia, anggaran untuk upaya penyerapan aspirasi itu terus berlipat-lipat.
Sebab, lanjutnya, dalam satu tahun, setiap anggota dewan akan menjalani empat kali reses ke dapil mereka masing-masing. Artinya, hanya dari anggaran komunikasi intensif, setiap anggota dewan akan menerima setidaknya Rp 412 juta setiap tahun. "Mereka juga masih menerima uang komunikasi intensif di luar masa reses," tambah Uchok, yang mendasarkan analisinya kepada rincian DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) 2010 tersebut.
Setiap bulan, ungkap dia lagi, 560 anggota DPR sebenarnya sudah mendapat jatah dana komunikasi intensif Rp 94 miliar. Jadi, setiap bulan, seorang anggota DPR menerima uang komunikasi intensif sekitar Rp 14 juta secara rutin. Atau, Rp 168 juta per tahun untuk satu anggota DPR.
JAKARTA - Reses bagi anggota DPR merupakan masa bergelimang anggaran. Setiap melakukan kunjungan kerja pada masa ini, setiap anggota akan mendapat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB - Opini
Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 – 21:46 WIB - Sport
STY Panggil 31 Pemain, Hubner Hingga Marselino Masuk Skuad, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 21:33 WIB - Sepak Bola
Mantan Pelatih Thailand Ingin Vietnam Menjadi Juara Piala AFF 2024
Senin, 25 November 2024 – 21:57 WIB