Menhut Didesak Perhatikan Kesejahteraan Satwa Liar
Jumat, 09 September 2011 – 22:12 WIB
Daniek menilai, sistim kerja yang dilakukan hanya setiap tiga bulan sekali oleh lembaga-lembaga konservasi ex-situ seperti, kebun binatang dan pusat penyelamatan satwa selalu melaporkan jumlah satwa yang masuk dan keluar kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat untuk kemudian hanya dilakukan pengecekan.
Hal terpenting, lanjut Daniek, Perhimpunan Kebun Binatang Indonesia (PKBSI) hanya mengatur kode etik dan tidak memiliki kewenangan menghukum anggotanya memperlakukan satwanya dengan kejam. Lagipula, saat ini tidak seluruh kebun binatang dan pusat penyelamatan satwa menjadi anggota PKBSI.
JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Centre for Orangutan Protection (COP) menilai, Indonesia belum memiliki sistem yang mengontrol kesejahteraan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
May Day 2024, Menaker Isa Ajak Buruh Tingkatkan Kompetensi & Daya Saing
Rabu, 01 Mei 2024 – 17:26 WIB - Humaniora
Hari Buruh: Menaker Minta Semua Pihak Tingkatkan Kompetensi SDM di Indonesia
Rabu, 01 Mei 2024 – 17:21 WIB - Humaniora
Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
Rabu, 01 Mei 2024 – 16:29 WIB - Sosial
Kecelakaan Maut di Jalan Riau, 2 Orang Tewas Ditempat
Rabu, 01 Mei 2024 – 16:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Live Streaming Thomas Cup 2024 Indonesia Vs India, Cek Susunan Pemain
Rabu, 01 Mei 2024 – 14:40 WIB - Humaniora
Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
Rabu, 01 Mei 2024 – 16:29 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Garuda Muda Wajib Waspadai Ini
Rabu, 01 Mei 2024 – 14:15 WIB - Jabar Terkini
Walah! Uang Retribusi Sampah Desa Bantarsari Diduga Dikorupsi
Rabu, 01 Mei 2024 – 12:30 WIB - Kriminal
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
Rabu, 01 Mei 2024 – 16:20 WIB