Menhut Tak Berwenang Tafsirkan UU Kehutanan
Selasa, 04 Oktober 2011 – 18:20 WIB
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, I Gede Pantja Astawa mengatakan, Menteri Kehutanan (Menhut) tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Kehutanan. Di depan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD, Pantja mengatakan penafsiran UU yang dilakukan menteri dapat batal demi hukum. "Penafsiran itu adalah tindakan tanpa wewenang atau ultra pires dan dapat batal demi hukum. Penafsiran UU Kehutanan ini hanya dapat dilakukan hakim," kata Pantja saat memberikan keterangan ahli dalam sidang pengujian UU Kehutanan di gedung MK, Selasa (4/10).
Pantja menilai, penafsiran Menteri Kehutanan yang menyamakan frasa “ditunjuk dan atau ditetapkan” dengan penunjukan dan penetapan kawasan hutan adalah keliru. "Frasa itu tidak memberi kepastian hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 28 D UUD 1945," ujarnya.
Senada, Guru Besar Fakultas Hukum Lambung Mangkurat, Hadhin Muhjad berpendapat, jika Pasal 1 angka 3 dihubungkan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maka bertentangan dengan UUD 1945.
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, I Gede Pantja Astawa mengatakan, Menteri Kehutanan (Menhut) tidak memiliki
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
Senin, 06 Mei 2024 – 01:46 WIB - Hukum
Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
Senin, 06 Mei 2024 – 01:39 WIB - Humaniora
AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
Minggu, 05 Mei 2024 – 22:23 WIB - Humaniora
Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
Minggu, 05 Mei 2024 – 20:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Konon Berkas Gugatan Cerai Ria Ricis Bocor, Isinya Mengejutkan
Senin, 06 Mei 2024 – 04:09 WIB - Bisnis
Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran
Senin, 06 Mei 2024 – 01:40 WIB - Kriminal
Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
Senin, 06 Mei 2024 – 01:31 WIB - Politik
Aswaja Jadi Nama Fraksi Gabungan PPP dan PKB di DPRD Kota Bogor
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:00 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Alasan Ria Ricis Bercerai Diungkap, Sandra Dewi Trauma
Senin, 06 Mei 2024 – 04:56 WIB