Menhut Tak Berwenang Tafsirkan UU Kehutanan
Selasa, 04 Oktober 2011 – 18:20 WIB
Menurutnya, istilah penunjukan tidak dikenal dalam hukum administrasi negara, kecuali penetapan. Untuk mengukur keabsahan kata Hadhin, penetapan harus melalui prosedur pembuatan. Karenanya prosedur yang cacat dapat menyebabkan penetapan yang salah.
Diketahui, M. Mawardi (Bupati Kapuas), Hambit Bintih (Bupati Gunung Mas), Duwel Rawing (Bupati Katingan), Zain Alkim (Bupati Barito Timur), Ahmad Dirman (Bupati Sukarama), dan Akhmad Taufik (pengusaha) meminta majelis hakim menguji Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Kehutanan. Pasal itu berbunyi, 'Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap'.
Menurut mereka, Kementerian Kehutanan telah keliru menafsirkan pasal itu dengan menyatakan kegiatan penunjukan atau penetapan kawasan hutan bukan kegiatan pengukuhan hutan. Akibat tafsir tersebut, pemerintah pusat bisa memberikan status kawasan hutan di daerah para pemohon. Seperti menyatakan sejumlah lokasi di Kabupaten Kapuas sebagai kawasan hutan, meski secara faktual bukan kawasan hutan.