Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menhut Tak Berwenang Tafsirkan UU Kehutanan

Selasa, 04 Oktober 2011 – 18:20 WIB
Menhut Tak Berwenang Tafsirkan UU Kehutanan - JPNN.COM
Karenanya, mereka memohon Pasal 1 angka 3 sepanjang frasa ‘ditunjuk dan atau’ dinyatakan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, I Gede Pantja Astawa mengatakan,  Menteri Kehutanan (Menhut)  tidak memiliki

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close