Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menilik Kedudukan Penguasa dan Rakyat Dalam Perspektif Hukum

Oleh Agus Widjajanto - Praktisi Hukum & Pemerhati Polsosbud

Minggu, 01 Oktober 2023 – 06:16 WIB
Menilik Kedudukan Penguasa dan Rakyat Dalam Perspektif Hukum - JPNN.COM
Praktisi Hukum & Pemerhati Polsosbud Agus Widjajanto. Foto: Dokumentasi pribadi

Di Denmark, lembaga antikorupsi tidak dipimpin polisi atau pejabat antikorupsi melainkan lembaga Ombudsman dan oditur negara yang terintegrasi langsung dengan pemerintah.

Ombudsman tidak bisa berjalan dengan baik dan optimal bila penegak hukumnya juga tidak baik.

Ombudsman Denmark didirikan pada tahun 1955 sebagai lembaga independen, yang merupakan sarana kepentingan publik yang berporos pada pemerhati transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pemerintahan serta memiliki tanggung jawab sebagai pengawas, penasihat, dan penyidik terhadap pejabat yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

Kebijakan transparansi di bawah skema keterbukaan yang dilakukan sejak tahun 2009 menjadi upaya pengawasan efektif dalam memantau perilaku para pejabat.

Politisi di Denmark menjadi panutan masyarakat dengan gaya hidup sederhana seperti bekerja dengan mengendarai sepeda ontel dan jas dengan harga murah.

Parlemen Denmark mempunyai komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi. Bandingkan dengan Indonesia!

Demikian juga Inggris, dengan sistem hukum yang kuat dengan peraturan yang sangat ketat dan mekanisme penegakan hukum yang efektif sangat berperan dalam pencegahan dan penindakan korupsi.

Inggris, serupa Denmark, mempunyai (1) lembaga pengawasan independen dalam penindakan dan pencegahan, (2) lembaga tersebut berwenang memeriksa pelanggaran etika pejabat pemerintah.

Dalam negara hukum, kedudukan penguasa dengan rakyat di mata hukum adalah sama dan sederajat (equality before the law).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close