Menipu Calon PNS, Pegawai Puskesmas Digelandang Polisi
Hingga akhir tahun 2015, korban kembali menemui pelaku untuk meminta kembali uangnya. Namun, pelaku hanya memberikan sertifikat tanah dan kembali berjanji untuk mengembalikan uang dalam satu bulan. “Ketika ditagih selalu mengulur waktu," kata Puji.
Karena korban merasa telah ditipu, Marhaban langsung melaporkan Mulyono ke Polsek Tulis. Petugas yang mendapat laporan pun langsung menindaklanjutinya dan membawa pelaku ke Mapolsek Tulis.
Ternyata, korban aksi Mulyono tidak hanya Marhaban. Sebab, ada dua orang lainnya yang mengaku menjadi korban.
Dua pelapor terakhir itu mengaku tertipu oleh mulut manis Mulyono soal bisnis valuta asing. Mulyono pun mengakui perbuatannya.
"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan, karena diduga masih ada korban lainnya. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP," tandas Puji.(rul/JPG/ara/JPNN)