Menjelang Pendaftaran PPPK 2023, Ada Surat dari Istana, Nama Dirjen GTK Disebut
"Semuanya harus jelas biar P1 tidak dirugikan lagi, apalagi pemerintah dan DPR RI tengah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN)," tegasnya.
Sebagai pengingat, Heti telah mengajukan surat keberatan kepada Presiden Jokowi melalui Setneg.
Dia menegaskan ada tiga alasan mengapa P1 mengajukan keberatan atas pengusulan formasi PPPK 2023.
1. Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 BAB II Pasal 5 ayat 2 semua Guru Lulus Passing Grade yang disebut Pelamar Prioritas 1 pada tahun 2023 menjadi skala prioritas pengangkatan ASN PPPK.
2. Berdasarkan PMK Nomor 212/PMK.07/2022, Pemda hanya dapat mengajukan formasi maksimum sesuai dengan keputusan dan kebutuhan yang tertera pada PMK 212 tersebut.
Informasi yang terhimpun bahwa masih ada pemda yang mengajukan formasi tidak sesuai dengan kebutuhan formasi pada PMK.
3. Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/521/M.SM.01.00/2023 mengamanatkan pada seluruh pemerintah daerah (Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi) untuk tidak menggunakan prinsip zero growth dalam pengadaan dan pembukaan ASN, pada dua pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan.
Heti mengatakan karena tidak maksimalnya usulan formasi PPPK 2023, maka puluhan ribu guru P1 dipastikan akan gigit jari.