Menkes Era SBY Didakwa Korupsi dan Terima Suap
Jaksa menjelaskan, September 2005, Siti bertemu Direktur Utama PT Indofarma Global Medika Ary Gunawan dan Ketua Sutrisno Bachir Foundation, yang juga adik ipar dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) saat itu, Sutrisno Bachir, yakni Nuki Syahrun.
Ari dan Nuki menghubungi Manager Pemasaran PT Indofarma Asrul Sani, membicaraan keikutsertaan mereka dalam proyek alkes. Nuki juga menghubungi Direktur Utama PT Mitra Medidua Andi Krisnamurti agar menjadi suplier alkes untuk PT Indofarma.
Kemudian, Nuki, Ary dan Asrul menemui Mulya. Mereka menyampaikan Siti telah setuju menunjuk langsung PT Indofarma selaku rekanan.
Siti juga memberitahu Mulya secara langsung jika penunjukan langsung itu merupakan keputusannya sendiri.
Bahkan, Siti mengatakan kepada Mulya bahwa Nuki adalah adik dari petinggi PAN, sehingga PT Indofarma harus dibantu. Mulya pin menindaklanjuti proses administrasi untuk penunjukan langsung tersebut.
Siti kemudian menandatangani surat yang ditujukan kepada Kepala PPMK tanggal 22 November 2005, perihal Rekomendasi Penunjukan Langsung Alkes Guna Antisipasi KLB Masalah Kesehatan Akibat Bencana, tanpa mempertimbangkan Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan Siti telah memperkaya PT Indofarma Rp 364.678.940 dan memperkaya PT Mitra Medidua Rp 5.783.959.060.
Jaksa juga mendakwa Siti menerima Rp 1,8 miliar dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa 20 lembar mandiri traveller cheque (MTC) senilai Rp 500 juta. Selain itu Siti menerima dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif Rp 1.375.000.000.