Menkes Era SBY Didakwa Korupsi dan Terima Suap
Senin, 06 Februari 2017 – 20:38 WIB
Pemberian itu terdiri dari 50 lembar MTC Rp 1,2 miliar dan satu lembar MTC Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC Rp 100 juta.
Jaksa menyatakan, pemberian dilakukan karena Siti menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alkes I. Serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.
Siti didakwa melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 11 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (boy/jpnn)