Menkeu Blokir Anggaran 92 Kampus Negeri
Mendikbud Akui Ada Urusan Administrasi Belum BeresSabtu, 02 Maret 2013 – 07:09 WIB
Data Ditjen Anggaran menunjukkan, pagu anggaran untuk Ditjen Dikti sesuai dengan pembahasan RAPBN 2013 yang ditetapkan dengan Keppres No. 37 Tahun 2012 sebesar Rp 30,97 triliun.
Namun, dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kemendikbud yang disetujui Komisi X DPR, nilainya membengkak menjadi Rp 39,51 triliun, atau ada selisih hingga Rp 8,54 triliun. "Kejadian selisih anggaran seperti ini banyak terjadi di Kemendikbud, itu sebab anggarannya masih dibintangi (diblokir, Red)," terangnya.
Herry mencatat, dari sepuluh unit utama (eselon satu) yang ada di Kemendikbud, anggaran pada sembilan unit utama diantaranya mengalami perubahan. Hanya ada satu unit utama yang anggarannya tetap, yakni Inspektorat Jenderal (Itjen). "Jadi, untuk Itjen anggarannya bisa dicairkan, tapi untuk unit utama lainnya belum," ujarnya.