Menkeu Pastikan Singapura Tidak Ganggu Tax Amnesty
’’Kami ingin menyukseskan tax amnesty, terutama dari sisi repatriasi,’’ imbuhnya. Berdasar informasi, pihak Singapura memberikan insentif dengan membayarkan uang tebusan repatriasi empat persen.
Sementara itu, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, upaya Singapura untuk menjegal tax amnesty harus segera dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan perbaikan.
Sebab, yang dilakukan Singapura merupakan hal lumrah dan tidak melanggar hukum.
’’Upaya Singapura bukanlah hal yang tiba-tiba dan reaktif. Justru mereka sudah cermat berhitung dan menyusun langkah antisipasi terhadap inisiatif global untuk menangkal praktik penghindaran pajak yang agresif,’’ tuturnya.
Karena itu, dia menekankan bahwa pemerintah harus merespons dengan merumuskan kebijakan taktis dan strategis. Program jangka pendek yang bisa dilakukan.
Antara lain, menerbitkan payung hukum yang memuat peta jalan reformasi hukum, fiskal, dan moneter.
’’Selanjutnya, peningkatan kepastian hukum dan koordinasi antara lembaga penegak hukum, debirokratisasi, implementasi paket kebijakan ekonomi, serta reformasi perpajakan,’’ urainya. (ken/jos/jpnn)