Menkeu Tolak Gaji ke-13 bagi Hakim Tipikor
Kamis, 20 Agustus 2009 – 21:05 WIB
Namun demikian, belum cairnya gaji ke-13 untuk hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor itu juga berimbas ke hakim dari jalur karier. Salah satu hakim di Pengadilan Tipikor dari jalur karier, Andi Bachtiar, menegaskan bahwa sebelumnya dirinya menerima gaji ke-13 itu selama tiga tahun berturut-turut. "Biasanya (dicairkan) bersamaan dengan lingkungan MA ke bawah. Biasanya kita terima juga saat pejabat lain terima," ucapnya.
Andi justru mempersoalkan apakah gaji ke-13 yang sudah diterimanya selama tiga tahun berturut-turut juga harus ditarik kembali mengingat gaji ke-13 bari diatur lewat PP yang terbit tahun ini. "Persoalan hukumnya adalah apakah gaji ke-13 yang kami trima tiga tahun lalu perlu ditarik kembali? Yang jadi permasalahan lagi kenapa kalau pejabat negara yang lain dapat, kenapa kami tidak? Apakah kami dianggap pengawai swasta? Kami kan bekerja juga untuk lembaga negara. jadi ini ada standar ganda dari Depkeu," tandasnya.
Andi juga mengaku telah menanyakan hal itu ke Menkeu. Namun melalui surat, Menkeu tetap menolak mencairkannya. Alasan Menkeu, kata Andi, karena hakim diPengadilan Tipikor dianggap sebagai komponen yang tidak masuk dan tidak berhak menerima gaji ke-13.