Menko Muhadjir Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Seluruh Pekerja ITBM Polman
“Semua pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dari risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi," tegasnya.
Adapun manfaat yang diberikan, lanjut dia, di antaranya pengobatan tanpa batas biaya jika terjadi kecelakaan kerja, bantuan beasiswa untuk 2 orang anak dari TK sampai perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.
Kemudian santunan cacat total tetap sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan meninggal dunia Rp 42 juta, dan bantuan finansial ketika peserta mengalami PHK.
Secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Barat Akhmad Hidayat menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah yang diharapkan dapat membantu seluruh tenaga pendidik dan staf, serta seluruh mahasiswa KKN yang ada di ITBM Polman agar optimal dalam melaksanakan pekerjaannya dan tentunya tidak khawatir saat bekerja.
“Banyak tenaga pendidik atau keluarganya yang telah merasakan manfaat program tersebut. Terkhusus seluruh tenaga pendidik dan staf yang ada di ITBM Polman yang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan lebih tenang dan bersemangat dalam mendidik, sehingga akan melahirkan generasi yang lebih baik,” ujar Akhmad.
Sebagai informasi, kegiatan ini turut hadiri Pj Gubernur Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrulloh, Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Polewali Mandar Melania Theresia Mokalu, dan disaksikan seluruh dosen, staf, mahasiswa ITBM Polman. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: