Menko Polhukam Minta DPR Revisi UU Ormas
Senin, 30 Agustus 2010 – 21:50 WIB
Dijelaskan Djoko, (rencana) perubahan undang-undang ini masih mengacu pada UU Nomor 8 tahun 1985. Di mana hal yang menonjol dalam keormasan adalah terjadinya tarik-menarik kepentingan, antara dimensi pengelolaan lembaga pemerintah dengan aspirasi yang berkembang di antara organisasi di masyarakat yang ada. Selama ini katanya, kadang-kadang (aspirasi itu) bertentangan dengan yang dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, perlu dilakukan adanya penyesuaian-penyesuaian.
Pentingnya revisi terhadap UU Nomor 8 tahun 1985, kata Menko Polhukam, setelah melihat kecenderungan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan keormasan, telah mengganggu empat pilar bangsa dan negara, antara lain (lewat) masalah ketertiban dan ketenteraman masyarakat. "Agar empat pilar itu tidak terus-menerus terganggu, upaya maksimal yang telah dilakukan selama ini adalah meningkatkan koordinasi kelembagaan dan koordinasi internal pemerintah dengan keormasan, dalam upaya menjaga ketertiban, ketentraman dan kenyamanan masyarakat," ujarnya.