Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menko Polhukam Terbitkan Rekomendasi Terkait PT CLM, Pengacara Helmut Bilang Begini

Minggu, 07 Mei 2023 – 23:58 WIB
Menko Polhukam Terbitkan Rekomendasi Terkait PT CLM, Pengacara Helmut Bilang Begini - JPNN.COM
Kantor Kemenkumham di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: www.kemenkumham.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Helmut Hermawan, Soleh Amin angkat bicara terkait kronologi terbitnya surat rekomendasi Menteri Polhukam Mahfud MD kepada Kemenkumham tentang sengkarut peralihan kepemilikan PT CLM oleh Zainal Abidin.

Menurutnya, surat tersebut diterima pada 18 April 2023 lalu.

"Jadi awalnya kita mengajukan permohonan perlindungan hukum terkait dengan keberadaan kepemilikan APMR di CLM yang disengketakan oleh pihak lain. Nah ternyata ada perubahan-perubahan tanpa sepengetahuan dari pemilik APMR, melalui mekanisme penerbitan dokumen dalam bentuk akta notaris pada tanggal 24 Agustus 2022," ujar Soleh kepada wartawan Sabtu (6/5).

Menurutnya, di dalam akta itu, pada tanggal 24 Agustus 2022 itu terjadi pengambil alihan saham APMR tanpa melalui forum RUPS dan persetujuan pemiliknya.

"Pada tanggal 13 September 2022 notaris Notaris Oktaviani membuat akta nomor 06 yang isinya itu mengeluarkan saham baru sebanyak 1000 lembar di APMR." ungkapnya.

Sehingga, kata dia, di dalam akta 06 tanggal 13 September 2022 itu, komposisi saham PT APMR menjadi berubah total.

"Dan itu semuanya dilakukan tanpa melalui RUPS pemiliknya, tanpa melalui persetujuan dari ketetapan pengadilan," katanya.

Lebih lanjut, kemudian notaris tersebut membuat akta yang sama nomor 07 tanggal 13 Agustus 2022 yang berisi perubahan seluruh kepengurusan direksi dan komisaris PT CLM yang dimiliki oleh APMR.

Kuasa hukum Helmut Hermawan, Soleh Amin angkat bicara terkait kronologi terbitnya surat rekomendasi Menteri Polhukam Mahfud MD terkait sengketa PT CLM

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close