Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menkop UKM Menerima 118 Sertifikat Merek Bagi KUMKM dari Menkum HAM

Jumat, 17 Juli 2020 – 13:14 WIB
Menkop UKM Menerima 118 Sertifikat Merek Bagi KUMKM dari Menkum HAM - JPNN.COM
Menkop UKM Teten Masduki dan Menkum HAM Yasona H. Laoly. Foto: Humas Kemenkop UKM

Pihaknya juga berjanji, dalam upaya mendorong komoditi/produk UMKM memasuki pasar global, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Hukum dan HAM akan terus melakukan sosialisasi, edukasi dan pendampingan, tentang pentingnya melindungi hak intelektual, serta memberikan kemudahan prosedur dalam hal akses pendaftaran.

“Kolaborasi merupakan kunci sukses untuk memajukan UMKM Indonesia, untuk itu saya berharap kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Koperasi dan UKM akan terus berlanjut untuk kemajuan KUMKM agar mampu bertahan dan merajai pasar lokal maupun global di tengah pandemi Covid-19,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, satatistik pengajuan permohonan merek semakin meningkat, yaitu 8.829 permohonan pada tahun 2018, meningkat 10.632 di tahun 2019.

Menurut Yasonna, meningkatnya permohonan merek dari UMKM, tidak terlepas dari pemanfaatan system teknologi informasi yang selalu dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan memastikan tidak ada pungutan liar yang terjadi dalam proses permohonan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Merek menjadi hal yang penting untuk dilindungi, karena dimaksudkan untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Selama ini, para pengusaha UMKM lebih mementingkan berjualan terlebih dahulu dari pada melindungi HKI-nya,” kata Yasonna.

Menurut Menkum HAM, berdasarkan data, pada tahun 2019 baru sekitar 10.632 merek UMKM yang mendaftarkan HKI, dari 64,1 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia. Angka tersebut katanya, tergolong rendah. Padahal, pendaftaran pelindungan merek sangatlah penting untuk melindungi produk mereka dalam menunjang keberlangsungan usaha.

“Minimnya kesadaran para pelaku UMKM mengenai hak kekayaan intelektual sangat disayangkan, karena pada akhirnya produk-produk usaha UMKM ini seringkali dijual tanpa merek dan produknya diperjual belikan kembali dengan menggunakan merek dagang dan jasa pihak ke tiga.Hal ini tentu sangat merugikan bagi para pengusaha UMKM itu sendiri karena mereka tidak mendapatkan nilai tambah dari produk dan jasa yang mereka perjualbelikan,” ujarnya.

Sedangkan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM, Victoria br Simanungkalit, menyatakan bahwa, dalam gerakan kampanye nasional #BANGGABUATANINDONESIA juga turut mendorong kepemilikan atas kekayaan intelektual produk KUMKM melalui Program Fasilitasi Pendaftaran (HKI) baik Merek, Hak Cipta, Desain Industri dan Indikasi Geografis Produk KUMKM.

Menkop UKM Teten Masduki mengapresiasi penyerahan 118 sertifikat hak merek KUMKM dari Kemenkum HAM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close