Menlu Retno: Saya Minta Tiongkok Segera Menindaklanjuti Laporan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mendesak pemerintah Tiongkok melakukan investigasi menyeluruh dan selanjutnya menegakkan hukum atas sejumlah kasus kematian, pelarungan jenazah, dan kondisi kerja tidak layak yang melibatkan awak kapal (ABK) asal Indonesia.
“Saya meminta pemerintah Tiongkok untuk segera menindaklanjuti laporan-laporan ini secara transparan agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang,” kata Retno usai melakukan pertemuan bilateral secara virtual dengan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi, Kamis (30/7).
Selain itu, Menlu RI mendesak agar pemerintah Tiongkok memproses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian para ABK Indonesia yang bekerja di kapal-kapal Tiongkok.
“Sebagaimana pemerintah Indonesia telah melakukan (tindakan hukum) terhadap agen-agen penyalur ABK (ilegal) di Indonesia,” kata Retno.
Selain kasus dugaan perbudakan di atas empat kapal Tiongkok yang mengakibatkan 46 ABK WNI menjadi korban serta empat ABK WNI lainnya meninggal dunia, Kemlu RI kembali mencatat tewasnya empat ABK WNI yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok.
ABK dengan inisial D meninggal dunia di kapal Han Rong 363, sedangkan tiga ABK lain yaitu AS, R, dan AW menghembuskan napas terakhir di kapal Han Rong 368. Peristiwa kematian empat ABK tersebut terjadi selama Mei dan Juni.
Sejak menerima informasi kematian tersebut, Kemlu beserta perwakilan RI yang ada di Colombo, Singapura, Beijing dan Guangzhou telah menyampaikan kepada pemilik kapal dan pihak-pihak terkait lainnya agar mengupayakan pemulangan jenazah mereka ke Indonesia.
Namun setelah berbagai upaya dilakukan, Kemlu memperoleh informasi bahwa kapten kapal telah melarung keempat jenazah pada Juli 2020, masing-masing di Samudera Hindia dan di Laut Tiongkok Selatan.