Menolak Diamankan, Sopir Angkot M11 Tabrak Petugas Dishub
Jumat, 22 Juli 2016 – 20:03 WIB
Herru melanjutkan, pelaku yang berdomisili di Jagakarsa, Jakarta Selatan itu, dijerat dengan Pasal 212 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan enam tahun penjara. (Mg4/jpnn)