MenPAN Lepas Tangan soal PNS Mantan Napi Korupsi
Pemecatan jadi Urusan MendagriSelasa, 27 November 2012 – 19:01 WIB
"Mendagri kan sudah mengeluarkan surat edaran, jadi kenapa saya harus ikut campur lagi? Mestinya kan pemda menaati surat edaran tersebut. Kapasitas saya hanya sebatas koordinasi dengan Mendagri saja," kilah Azwar.
Seperti diketahui, Mendagri telah mengingatkan kepala daerah dan sekretaris daerah agar tidak bermain-main terhadap Surat Edaran Mendagri tentang pencopotan Pegawai Negeri Sipil yang berstatus terpidana korupsi. Surat edaran tersebut berisi peringatan tentang ketentuan pemecatan PNS napi korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pokok-pokok Kepegawaian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, serta PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Mendagri menegaskan, jika masih ada PNS terpidana korupsi yang menjabat maka dia akan langsung mencabut surat ketetapan pengangkatan yang diterbitkan kepala daerah maupun Sekda. "Kalau ada SK provinsi atau kabupaten/kota mengaktifkan, memberikan jabatan kepada mantan narapidana koruptor PNS, saya akan batalkan SK-nya," ujarnya.