MenPAN-RB Dukung PTS Jadi PTN
jpnn.com - JAKARTA -- Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah memenuhi kriteria dan mutunya terjamin perlu dinegerikan. Hanya saja untuk mengangkat pegawai eks PTS yang dinegerikan dan pegawai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) harus berpedoman pada Undang Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar dalam rapat tindak lanjut PTNBH di Kantor KemenPAN-RB, Kamis (27/3). Dia mengungkapkan, saat ini ada 13 sampai 20 PTS yang sudah menjadi negeri.
“Sistem seleksi bagi pegawainya yang akan diangkat menjadi CPNS dilakukan secara nasional,” ujar Azwar.
Ditambahkan, hanya orang-orang berkualitas yang dapat lolos seleksi pegawai dan diangkat menjadi PNS. Sesuai dengan kebijakan dalam UU ASN, untuk menjadi PNS harus lulus Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB).
Permasalahan yang sering timbul adalah masalah usia dari calon-calon PNS yang tidak sesuai dengan batas umur. Biasanya usia dari pegawai yang akan diangkat sudah melebihi batas umur.
"Nah mereka itu yang akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Untuk menjadi P3K mereka harus melalui seleksi,” tegasnya.
Penegerian ini, lanjut Azwar, sangat positif karena sistim yang berlaku seperti aturan keuangan sampai penggajian juga akan dinegerikan. “Ke depan kami akan segera membuat PP atau Keppres untuk mengurus masalah perpindahan dari swasta ke negeri,” pungkasnya. (esy/jpnn)