Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MenPAN-RB: Jam Kerja ASN Selama Ramadan Hanya 32 Jam 30 Menit dalam Seminggu

Selasa, 12 Maret 2024 – 22:51 WIB
MenPAN-RB: Jam Kerja ASN Selama Ramadan Hanya 32 Jam 30 Menit dalam Seminggu - JPNN.COM
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu. 

Itu tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. 32

Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

 “Untuk perincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelas MenPAN-RB Azwar Anas, Selasa (13/1).

Dia menjelaskan dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kalau dahulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tetpi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan dan terakomodir di Perpres No. 21/2023, ujarnya.

Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan ASN selama ramadan hanya 32 jam 30 menit dalam seminggu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close