MenPAN-RB Keluarkan SE Terbaru untuk PNS dan PPPK, Begini Isi dan Sanksinya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dalam SE itu, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo secara tegas melarang ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mudik Lebaran, mulai 6 Mei-17 Mei.
"ASN PNS maupun PPPK tidak bisa mengajukan cuti mulai 6 Mei sampai 17 Mei," kata Menteri Tjahjo dalam SE-nya.
Lebih lanjut, selain cuti bersama sebagaimana yang dimaksud dalam Keppres mengenai cuti bersama bagi ASN, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pusat dan daerah tidak boleh memberikan izin cuti.
Meski ada larangan mudik dan pembatasan cuti, pemerintah masih memberikan kelonggaran.
Misalnya, PNS dan PPPK bisa keluar daerah bila ada tugas dinas.
Namun, yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari PPK di lingkungan instansinya.
Kemudian, soal cuti, PPK bisa memberikan tambahan cuti melahirkan, sakit, alasan penting bagi PNS maupun PPPK.