MenPAN-RB Keluarkan SE Terbaru untuk PNS dan PPPK, Begini Isi dan Sanksinya
"Pemberian cuti ini sesuai peraturan Manajemen PNS dan Manajemen PPPK," tegas Menteri Tjahjo.
Bagi yang melanggar SE tersebut, lanjutnya, diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Dalam SE itu, MenPAN-RB menyatakan pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.
Yakni, menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Kemudian, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antarindividu (pyshical distancing), menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi.
Selanjutnya, testing atau pemeriksaan dini pada seseorang. Tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien Covid-19, serta treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Dalam menerapkan hal tersebut pegawai aparatur sipil negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," kata Tjahjo Kumolo. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: