Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MenPAN RB: Pemda Harus Tanggung Gaji PPPK dari Honorer K2

Selasa, 22 Januari 2019 – 16:55 WIB
MenPAN RB: Pemda Harus Tanggung Gaji PPPK dari Honorer K2 - JPNN.COM
MenPAN RB Syafruddin menjelaskan soal rekrutmen calon PPPK dari honorer K2. Ilustrasi Foto: Desynta/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah diwajibkan menanggung gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 (kategori dua). Bagi daerah yang menolak, konsekuensinya adalah tidak diberikan formasi PPPK.

"Honorer K2 itu kan paling banyak di daerah. Jadi mereka harus mau menanggung gaji PPPK dari honorer K2. Jangan dibebankan ke pusat lagi," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (22/1).

Dia menyebutkan, 24 Januari akan ada rapat koordinasi nasional dengan para kepala daerah. Dalam rakornas itu akan dibahas soal anggaran PPPK dari honorer K2. Bila sepakat, pendaftarannya dibuka awal Februari.

"Saya mau ke Batam bahas soal duit untuk pengangkatan PPPK dari honorer K2. Daerah harus mau, kalau enggak ya masalah honorer K2 tidak akan selesai dan mereka akan diproses oleh honorernya," terangnya.

Senada itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pemerintah membebankan ke daerah karena honorer K2 tidak ada di instansi pusat. Komitmen pemda ini akan dituangkan dalam SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).

MenPAN RB: Pemda Harus Tanggung Gaji PPPK dari Honorer K2

SPTJM. Foto: Istimewa for JPNN.com

BACA JUGA: Pak Menteri Pastikan Honorer K2 Tenaga Teknis juga Diangkat jadi PPPK

Menpan RB Syafruddin menegaskan bahwa gaji PPPK dari honorer K2 harus ditanggung pemda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News