MenPAN-RB Terbitkan SE Terbaru, Ada 8 Poin Penting, PNS & PPPK Jangan Melanggar
Tidak hanya itu, dalam SE MenPAN-RB Nomor 7/2022, pimpinan instansi juga diimbau untuk mengembangkan sosialisasi dan kampanye anti korupsi pada pengguna layanan publik di instansinya.
“Sosialisasi dan kampanye ini harapannya bisa memengaruhi perubahan perilaku pengguna layanan agar tidak lagi memberi suap atau gratifikasi atau melaporkan pelanggaran lewat kanal-kanal yang tersedia,” tutur Menteri Tjahjo.
Hal lain yang turut diimbau adalah perlunya menghilangkan intervensi atau trading in influence dengan mendorong transparansi pada proses pelaksanaan tugas dan pemberian layanan publik.
Langkah yang bisa dilakukan adalah dengan penggunaan teknologi informasi, komunikasi, keterbukaan dan kemudahan akses informasi, pemangkasan birokrasi yang menghambat, serta penguatan tata kelola kelembagaan.
Terakhir, memperkuat peran APIP melalui penyediaan personel yang cukup kompeten serta anggaran pengawasan yang memadai.
Lahirnya surat edaran teranyar ini menurut Menteri Tjahjo merupakan upaya untuk memastikan setiap instansi pemerintah menerapkan prinsip-prinsip good governance serta melalukan mitigasi korupsi yang ada di lingkungan instansinya.
Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK juga menjadi salah satu komponen penilaian dalam evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan akan dilaksanakan setiap tahun.
Menteri Tjahjo berharap para pimpinan instansi lebih aktif mendukung dan mengikuti pelaksanaan SPI serta mendorong pencegahan terjadinya korupsi di lingkungan instansi pemerintah. (esy/jpnn)