Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MenPAN-RB Terbitkan SE Terbaru, Ada 8 Poin Penting, PNS & PPPK Jangan Melanggar

Selasa, 08 Maret 2022 – 23:30 WIB
MenPAN-RB Terbitkan SE Terbaru, Ada 8 Poin Penting, PNS & PPPK Jangan Melanggar - JPNN.COM
MenPAN-RB mengeluarkan SE terbarunya lagi yang memuat 8 poin penting, jangan sampai dilanggar PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK untuk terus menjaga integritasnya sebagai abdi negara.

Imbauan tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) terbarunya Nomor 07/2022 tentang Penguatan Integritas Aparatur Negara Dalam Area Rawan Korupsi.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan SE tertanggal 8 Maret itu mencakup delapan hal yang harus menjadi perhatian setiap pimpinan guna mengefektifkan upaya pencegahan korupsi di instansinya masing-masing.

Pertama, meningkatkan upaya pelaksanaan SE MenPAN-RB No. 22/2021 tentang Peningkatan Integritas ASN sebagai rujukan untuk meningkatkan sistem integritas di setiap instansi pemerintah.

“Mendorong implementasi core values, menaati seluruh ketentuan perundang-undangan, mendorong pelaksanaan sistem merit, serta memastikan kembali bahwa para PNS dan PPPK memahami area rawan korupsi," kata Menteri Tjahjo, Selasa (8/3).

Poin kedua adalah memperhatikan hasil SPI sebagai masukan tata kelola, dan menyusun rencana aksi perbaikan yang harus dipantau secara berkala oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Selanjutnya adalah menguatkan sistem pencegahan korupsi yang ada agar lebih nyata dampaknya.

Menurut Tjahjo, upaya penguatan harus dilengkapi dengan peningkatan komunikasi aktif di internal pegawai dan seluruh pemangku kepentingan agar berhati-hati dan saling mengingatkan dalam mencegah terjadinya korupsi.

MenPAN-RB mengeluarkan SE terbarunya lagi yang memuat 8 poin penting, jangan sampai dilanggar PNS dan PPPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News