MenPAN-RB Terbitkan SE Terbaru Buat PNS dan PPPK, Simak
Sensus penduduk lanjutan melalui pendataan (Long Form SP2020) akan dilaksanakan selama periode Mei-Juni 2022.
Tjahjo mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan pendataan Long Form SP2020 kepada pegawai ASN di instansi masing masing.
Sosialisasi dilakukan menggunakan bahan dari Badan Pusat Statistik (BPS) agar mendapatkan informasi terkait SP2020 secara komprehensif.
Pada surat edaran dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala BPS ini juga mengimbau agar pegawai ASN menerima kedatangan petugas BPS dan memberikan jawaban yang jujur dan benar atas pertanyaan yang diberikan.
Diterbitkannya surat edaran ini dilatarbelakangi oleh Undang-Undang No. 16/1997 tentang Statistik, yang mana perlu dilakukan kegiatan pengumpulan data melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Indonesia.
Tujuannya untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu yang selanjutnya lebih dikenal dengan istilah sensus.(esy/jpnn)