Mentan Syahrul Memperingatkan: Jangan Merekayasa Korban Bencana
Sabtu, 23 Januari 2021 – 19:51 WIB
Penetapan status tanggap darurat itu dilakukan Gubernur Sulawesi Barat HM Ali Baal Masdar melalui surat nomor 001/Darurat-SB/I/2021, sejak 15 Januari 2021 sampai 28 Januari 2021.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: