Menteri Anas Bilang Nasib Jutaan Honorer Bergantung PP Manajemen ASN
Kamis, 06 Juni 2024 – 07:27 WIB
Dia mengingatkan bahwa tidak boleh ada klausul pemutusan hubungan kerja secara massal.
"Sesuai arahan Presiden, penyelesaian tenaga non-ASN ini juga tidak boleh menjadi beban fiskal," ujar Hakim.
Selain itu, penyelesaian penataan tenaga non-ASN juga tidak boleh mengurangi pendapatan yang saat ini didapat oleh tenaga non-ASN. Terakhir, penataan ini harus sesuai dengan regulasi yang ada.
Pemerintah akan menyelesaikan masalah penataan tenaga non-ASN atau honorer sesuai dengan data yang tercatat di BKN.
"Sesuai UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, penyelesaian tenaga non-ASN harus selesai pada Desember 2024," pungkas Hakim. (sam/jpnn)