Menteri ATR BPN Sofyan Djalil Ungkap Tujuan Dibentuknya UU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyatakan jajarannya segera menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UU Cipta Kerja.
Selain itu, Sofiyan juga ingin meluruskan banyaknya kabar yang tidak benar atau hoaks, sehingga pemerintah perlu menjelaskan latar belakang dibentuknya UU dengan konsep omnibus law tersebut.
"Tujuan dibentuknya undang-undang ini sangat bagus sekali. Kenapa? Kita lihat saja dampak Covid-19 pada tahun ini ada dua jutaan orang yang kehilangan pekerjaan, sudah banyak yang menganggur," kata Sofyan Djalil.
"Ini persoalan kemanusiaan yang luar biasa dan pemerintah punya nurani untuk menyelesaikan itu," lanjutnya saat menjadi narsum acara "Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf" sebagaimana keterangan yang diterima jpnn.com, Minggu (25/10).
Di samping itu, UU Cipta Kerja disusun untuk melakukan sinkronisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang terhitung banyak di negeri ini.
"UU Cipta Kerja disusun dengan metode omnibus law. Melalui metode itu, undang-undang ini bertujuan untuk memperbaiki kelemahan atau benang kusutnya undang-undang yang banyak tadi," ungkap Menteri kelahiran Aceh Timur, 23 September 1953 ini.
Dia menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan yang banyak tadi ada yang saling bertentangan. Secara jujur dia bahkan menyebut ada jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah terkena sanksi hukum karena efek dari suatu peraturan yang bertentangan.
"Karena benar menurut tugas-tugas kita (pegawai-red) tetapi belum tentu benar di kementerian lain. Intinya banyak peraturan akhirnya menimbulkan kesemrawutan, sehingga seorang Presiden akan sulit mencapai tujuan yang ditetapkan dan ini terus menerus terjadi," jelas mantan Menko Perekonomian ini.