Menteri Edhy Kena OTT, Raditya Nursasongko Ungkap Perlakuan Tidak Adil di KKP
Karena itu, Raditya merasa tidak adil bila perusahaannya yang selama ini tunduk dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kemudian diperlakukan secara demikian.
Selain itu, perusahaannya juga tidak melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan kegiatan ekspor, selama ditunjuk menjadi eksportir benih bening lobster yang terdaftar secara resmi di KKP.
Parahnya lagi menurut pengakuan Raditya, pemberhentian izin itu dilakukan oleh dirjen perikanan tangkap KKP melalui pesan singkat WhatsApp (WA) ke staf perusahaan, tanpa disertai surat resmi sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh instansi pemerintah.
"Hal ini menjadikan kami merasa diperlakukan tidak adil sebagai perusahaan yang selama ini tunduk dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tuturnya.
Kuasa hukum PT TSC Suhardi menambahkan, pihaknya telah memasukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta pada 25 November 2020 lalu.
Gugatan tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan kliennya menuntut keadilan atas diberhentikannya izin ekspos PT TSC secara sepihak.
“Kami tidak menemukan kesalahan atau kelalaian yang ada di perusahaan klien kami saat menjalankan kegiatan ekspor sebagai perusahaan eksportir benih bening lobster yang terdaftar secara resmi di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Suhardi, kepada awak media di PN Jakarta Pusat.
Menurut Suhardi, tidak hanya PT TSC yang dirugikan, tetapi seluruh mitra dan ratusan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan juga mengalami kerugian sangat besar.