Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri Eko Perintahkan Dana Desa Tersalurkan dalam 7 Hari

Rabu, 09 Mei 2018 – 16:30 WIB
Menteri Eko Perintahkan Dana Desa Tersalurkan dalam 7 Hari - JPNN.COM
Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo di sela-sela rapat koordinasi percepatan penyaluran dana desa. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mempercepat penyaluran dana desa. Keseriusan itu dibuktikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan mengumpulkan para bupati dan wali kota untuk rapat koordinasi di Jakarta hari ini, Rabu (9/5).

"Tolong percepat penyaluran dana desanya, paling tidak 7 hari disalurkan ke desa setelah dari pusat cair ke daerah," tegas Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo saat memberikan arahan pada acara Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2018.

Dirinya menambahkan, dengan cepatnya penyaluran dana desa, maka pembangunan dengan menggunakan skema padat karya tunai dapat segera terealisasi.

Menteri Eko mengingatkan, sebesar 30 persen dari pengerjaan proyek dana desa harus dialokasikan untuk upah pekerja. Program tersebut, lanjutnya, akan meningkatkan daya beli masyarakat.

“Terbangunnya ribuan kilometer jalan dan pembangunan infrastruktur lainnya yang memberikan dampak adalah buah kepemimpinan serta kerja keras bupati, walikota, dan kepala desa. Begitu juga dengan penyerapan dana desa meningkat dari 83 persen menjadi 99 persen. Kepala daerah telah membuktikan bisa mencetak sejarah baru," ujar dia.

Menteri Eko meyakini, program dana desa adalah sebuah cara di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendesentralisasikan pertumbuhan ekonomi.

Dana desa dapat ditambah tergantung kesiapan penyerapan pemerintah desa. "Tahun depan presiden menghimbau untuk dinaikkan (dana desa), apakah desa-desa siap?," tanya Menteri Eko yang langsung dijawab dengan "Siap" oleh para peserta yang hadir.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo menjelaskan prosedur pencairan dana desa tahap pertama dari KPPN ke kas daerah.

Pemerintah terus berupaya mempercepat penyaluran dana desa. Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo menargetkan dana sampai ke tujuan dalam tujuh hari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close