Menteri Eko Perintahkan Dana Desa Tersalurkan dalam 7 Hari
Pertama, ujarnya, pemerintah daerah wajib menyampaikan dua dokumen, yaitu peraturan daerah terkait APBD dan peraturan bupati/ wali kota tentang rincian penggunaan dana desa.
Boediarso melanjutkan, jika dalam waktu tujuh hari dari kas daerah ke desa tidak dicairkan, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan akan ada sanksi.
"Kita akan evaluasi. Jika dari kas daerah ke desa belum cair maka ada sanksi penundaan DAU dan BPH pada bulan Juni," ujarnya.
Sementara, penyaluran dana desa tahap kedua dari kas negara ke daerah cukup dua persyaratan.
Pertama, penyampaian laporan realisasi penyaluran dana desa dari kas daerah ke kas desa tahun 2017. Kedua, laporan konsolidasi penggunaan dana desa tahun 2017. (dil/jpnn)