Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri Hanif: Standar dan Norma Kerja Mutlak Diperlukan

Selasa, 27 Maret 2018 – 19:37 WIB
Menteri Hanif: Standar dan Norma Kerja Mutlak Diperlukan - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri. Foto: Kemenaker

“Operasi kapal ikan itu jauh di laut lepas. Bendera kapal juga macam-macam. Mobilitasnya lintas negara. Proses bisnisnya juga kompleks. Makanya rentan. Penerapan standar dan norma kerja jelas mutlak diperlukan. Demikian pula kehadiran pengawas tenaga kerja di laut,” kata Hanif.

Selama ini, menurut Hanif, kehadiran pengawas tenaga kerja di laut terkendala kewenangan, sumber daya, dan akses yang terbatas.

Karena itu, diperlukan peningkatan peran pengawas tenaga kerja untuk memastikan penerapan standar dan norma kerja sesuai ketentuan regulasi nasional, dan aturan internasional.

Di samping itu, kerja sama lintas sektor dan lintas negara, khususnya di kawasan, sangat penting untuk memperkuat pengawasan kapal maupun pengawasan tenaga kerja.

Hal itu untuk mengurangi tingkat eksploitasi pekerja dan memastikan pelaksanaan standar dan norma ketenagakerjaan.

“Dalam konteks Indonesia, salah satu solusinya, ya, perkuat saja peranan pengawas tenaga kerja. Kasih mereka kewenangan dan kapasitas untuk menyupervisi proses penggunaan tenaga kerja di kapal ikan, termasuk masuk ke lokasi kerja di kapal. Lalu, perkuat kerja sama lintas sektoral dan kerja sama antarnegara, terutama di kawasan”, jelas Hanif itu.

Supervisi dari pengawas tenaga kerja, kata Hanif, perlu dilakukan dari tahap rekrutmen tenaga kerja, proses pelatihan dan sertifikasi, hubungan kerja, pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial dan hal-hal lain terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Oleh karena itu, harmonisasi kebijakan dan koordinasi pemangku kepentingan terkait sangat penting dan perlu segera direalisasikan.

Isu ketenagakerjaan tak bisa lagi ditaruh di pinggiran untuk mengurangi eksploitasi tenaga kerja di sektor perikanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News