Menteri Johnny Apresiasi Upaya DPD Rumuskan Payung Hukum Penerapan E-Government
Menteri Johnny menjelaskan, kebijakan dan arah pemutakhiran SPBE yang terpadu dan terintegrasi secara nasional, diatur melalui Perpres Nomor 95/2018.
Dalam implementasinya, hal itu dilaksanakan oleh tujug kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian PAN-RB, Kementerian PPN Bappenas, Kementerian Keuangan, BPPT, BSSN, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kominfo sendiri, secara khusus mengambil tugas dan fungsi sebagai Government Chief Technology Officer yang diatur di dalam Perpres SPBE."
"Kominfo mempunyai tugas dan fungsi pada pengembangan pusat data nasional, pelaksanaan interoperabilitas SPBE dan integrasi jaringan intranet pemerintah di bawah koordinasi Kementerian PAN-RB. Ini semuanya tentu dalam rangka kemudahan pelayanan dan efisiensi,” katanya.
Menurut Menteri Johnny, pemerintah hingga saat ini belum mempunyai pusat data nasional.
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo berupaya melakukan konsolidasi agar bisa terbentuk pengelolaan yang terintegrasi.(gir/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: