Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri LHK Resmikan IPAL Domestik di Pesantren Darul Hijrah Martapura

Sabtu, 08 Februari 2020 – 18:31 WIB
Menteri LHK Resmikan IPAL Domestik di Pesantren Darul Hijrah Martapura - JPNN.COM
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar meresmikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik, Biodigester dan sarana mandi, cuci, kakus (MCK) di Pesantren Darul Hijrah, Martapura. Foto : Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, MARTAPURA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meresmikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik, Biodigester dan sarana mandi, cuci, kakus (MCK) di Pesantren Darul Hijrah, Martapura, Kalimantan Selatan Sabtu (8/2).

Menteri Siti mengatakan, semua fasilitas tersebut sebagai bagian dari upaya pengelolaan lingkungan di kawasan pondok pesantren.

“IPAL ini adalah bagian dari pembangunan pilot project pengolahan air limbah terutama dari limbah domestik, limbah industri kecil dan limbah peternakan di beberapa daerah di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Siti di lokasi, Sabtu.

Menteri Siti menuturkan, KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) pada tahun 2019 membangun pilot project penurunan beban pencemaran air limbah domestik di Pondok Pesantren Darul Hijrah, Martapura.

Pilot Project IPAL ini selain untuk mengolah air limbah juga dilengkapi dengan biodigester untuk menangkap gas metan yang dihasilkan yang kemudian akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar kegiatan memasak untuk keperluan sehari-hari Pondok Pesantren.

“Semoga ini bisa bermanfaat dan ke depan bisa ditambah lagi,” imbuh dia.

Pembangunan IPAL Domestik, Biodigester, dan MCK ini mampu mengolah air limbah sebesar 80 meter kubik per hari dan mampu menurunkan beban pencemar BOD sekitar 90 persen atau setara dengan 10,51 ton per tahun.

Dari pengujian kualitas air limbah yang dibuang ke media lingkungan dari IPAL tersebut telah memenuhi baku mutu air limbah sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.

KLHK membangun pilot project penurunan beban pencemaran air limbah domestik di Pondok Pesantren Darul Hijrah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close