Menteri LHK Soroti Penataan Pemukiman Masyarakat di Kawasan Hutan
Sebelum tahun 2014, alokasi perizinan pengelolaan dan pemanfaatan hutan kepada swasta mencapai 32,74 juta hektar atau sebesar 98,53%, sementara untuk masyarakat terhitung sangat kecil yaitu hanya 1,35%.
Langkah korektif kemudian ditempuh pemerintah melalui program perhutanan sosial dan reformasi agraria untuk memastikan bahwa keberadaan hutan harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pergeseran paradigma telah muncul dimana izin pengelolaan hutan harus diprioritaskan kepada rakyat dan bukan kepada korporasi.
Selama periode tahun 2015-2018, telah dikeluarkan izin seluas 6,49 juta hektar dengan komposisi perizinan swasta hanya 1,57 juta hektar atau 24,7%, dan izin kepada masyarakat meningkat menjadi 4,91 juta hektar atau 75,54%.
Dengan demikian, total areal izin untuk masyarakat dari awal hingga kini menjadi seluas 5,4 juta hektar atau 13,49%, meningkat dari tahun 2014 yang hanya sebesar 1,35%.
“Perhutanan sosial dan reforma agraria memberikan legalitas kepada masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan hutan demi peningkatan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Permukiman masyarakat di kawasan hutan juga perlu ditata agar tidak melanggar hak konstitusi rakyat sesuai yang telah diatur dalam UUD 1945,” ungkap Menteri Siti.
Pada pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tertulis tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Selanjutnya pada pasal 28A menyatakan setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.