Menteri LHK Soroti Penataan Pemukiman Masyarakat di Kawasan Hutan
Lebih lanjut, pasal 28H ayat (1) mencantumkan hak untuk bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup baik dan sehat.
Sementara itu, Prof. Hariadi Kartodiharjo dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menyampaikan perspektif penataan permukiman bukanlah tujuan akhir semata.
"Namun sebuah strategi bagaimana memastikan masyarakat berdaulat," ujarnya.
Menurut Prof Hariadi, menjadi dilema bagi pemerintah saat masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hutan justru dianggap menduduki atau merambah kawasan hutan.
Problematika rumit juga ditemui di lapangan seperti adanya transaksi tanah hingga proses pengukuhan kawasan hutan yang tidak selesai 100% .
Dalam artian lemahnya tindak lanjut pengawasan usai sebuah Surat Keputusan (SK) diterbitkan.
Di sisi lain Prof. San Afri Awang dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan instrumen regulasi yang ada saat ini belum bisa menyelesaikan kasus-kasus yang berkembang.
Permasalahan hutan di dalam dan luar Pulau Jawa pun memiliki variasi aspek permasalahan yang beragam.