Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri PPPA Minta Anak Korban Video Porno Direhabilitasi

Senin, 08 Januari 2018 – 17:56 WIB
Menteri PPPA Minta Anak Korban Video Porno Direhabilitasi - JPNN.COM
Menteri PPPA Yohana Yembise di kantornya, Jakarta, Senin (18/12). Foto: Humas KemenPPPA for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Yohana Yembise mengatakan, anak korban peredaran video asusila yang jadi viral baru-baru ini harus direhabilitasi.

Video asusila itu berisi adegan intim seorang wanita dewasa berinisial IN dengan tiga anak berinisial DN (9 tahun), dan SP (11 tahun).

"Para pihak yang terlibat dalam pembuatan video porno yang di dalamnya terdapat dua anak di bawah umur dan seorang perempuan dewasa sebagai objek, terutama para pihak yang mendanai, memfasilitasi, atau yang melibatkan perempuan dan anak dalam video porno tersebut harus dihukum," ucap Menteri Yohana di Jakarta, Senin (8/1).

Dia juga mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Mama Yo, sapaan akrabnya, meminta agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas video tersebut, serta dilakukan pembinaan, pendampingan dan pemulihan terhadap anak korban atau pelaku pornografi sesuai dengan PP nomor 40 Tahun 2011.

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jawa Barat telah berhasil meringkus enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu F sebagai otak pelaku kejahatan ini, CI, IM, SUS, HER, dan IN pemeran wanita di video.

Modus operandi yang dilakukan yaitu tindak pidana persetubuhan dan pencabulan serta eksploitasi terhadap anak di bawah umur dengan memproduksi serta menyebarluaskan pornografi melalui informasi elektronik.

Hasil identifikasi menyatakan video tersebut diambil di dua hotel berbeda di Kota Bandung, Jawa Barat dan terjadi sekitar bulan April - Juni 2017 dan Agustus 2017.

Menteri PPPA Yohana Yembise mendesak para piha pihak yang terlibat dalam pembuatan video porno dua anak di bawah umur dan perempuan, ditindak tegas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News