Menteri PPPA Minta Anak Korban Video Porno Direhabilitasi
Hasil penyelidikan Polda Jabar menyebutkan bahwa produksi konten pornografi ini diduga didanai oleh warga Negara Kanada berinisial R dan N yang dikenal oleh tersangka F melalui aplikasi media sosial Rusia, dengan total pendanaan sebesar Rp 31 juta. Pendanaan ini berindikasi pada kejahatan jaringan internasional
Dugaan pendanaan oleh warga asing yang tengah diselidiki oleh pihak kepolisian juga menjadi perhatian khusus Mama Yo.
“Ada ancaman kejahatan jaringan internasional di sini. Para warga asing ini bisa di jerat Pasal 33 UU No.4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 7,5 miliar," tutur Menteri Yohana.
Selain meminta agar pihak kepolisian menindak tegas pelaku sesuai sistem yang berlaku, Menteri Yohana juga meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir penyebarluasan video porno tersebut. (esy/jpnn)