Terapkan e-Office, Kementerian PPPA Terima Aduan Lewat Email
jpnn.com, SEMARANG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam waktu dekat akan menjalankan pelayanan publik e-Office.
Melalui kebijakan ini maka urusan surat menyurat di Kementerian PPPA akan berbentuk surat elektronik alias email.
Hal ini disampaikan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu di sela pembuka Rakortek Percepatan Pengarusutamaan Gender dengan perwakilan 16 provinsi di Kota Semarang, Jawq Tengah.
"Jadi kalau dulu pakai surat menyurat kertas direspons beberapa hari, maka dengan e-Office, surat yang masuk harus direspons dalam hitungan jam. Harus lebih cepat dari biasanya," tegas Pribudiarta.
Dia memastikan jika ada pihak yang merasa masih direspons lama oleh Kementerian PPPA bisa melakukan komplain.
Bentuk surat menyurat dengan email itu juga berlaku untuk pengaduan masyarakat kepada Kementerian PPPA.
Masyarakat tidak harus datang ke kantor Kementerian PPPA karena bisa langsung mengirimkan aduan melalui email maupun website.
"Jumlah aduan dari masyarakat akan makin banyak karena lebih mudah dikirim melalui email. Ini cara kami untuk melayani dan merespons masyarakat lebih cepat," pungkasnya. (flo/jpnn)