Menteri PPPA Pastikan Kasus Perundungan di Pesantren Tak Meningkat
Kamis, 28 Maret 2024 – 06:00 WIB
“Bahwa untuk bicara soal kekerasan kita kan tidak hanya menyelesaikan di hilir saja, hulunya juga menjadi amat penting," katanya.
Karena itu, lanjut dia, siapa yang bisa melakukan itu, kalau dia pendidikan asrama berbasis agama tentu menjadi kewenangan Kemenag. Kalau satuan pendidikan formal itu di Kemendikbudristek. (antara/jpnn)