Menteri Siti: Analisis Karhutla Harus Akurat dan Adil, Jangan Melakukan Framing
Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Afni Zulkifli
Tantangannya semakin besar karena terjadi banyak kesalahan persepsi memahami karhutla itu sendiri sehingga dalam berbagai diskusi dan evaluasi di ruang publik, sering tidak merumuskan rekomendasi yang tepat bagi para pihak.
''Ancaman karhutla akan semakin besar bila kesalahan persepsi di ruang publik ini terus dibiarkan. Kesalahan persepsi bisa mendelegitimasi kerja-kerja yang sudah baik dengan pengaburan informasi tanpa edukasi di tengah masyarakat. Ini juga akan sangat memengaruhi tindakan evaluasi, atau bahkan pengambilan kebijakan oleh para pemangku kepentingan,'' kata Afni.
Menurutnya, kesalahan persepsi contohnya saat memahami definisi pengendalian karhutla.
Banyak pihak memahami pengendalian hanya sebatas pemadaman dan penegakan hukum saja.
Padahal pengendalian karhutla menurut Peraturan Menteri LHK 32/2016 merupakan konsep kerja dalam kesatuan utuh yang memuat enam elemen yaitu perencanaan, pencegahan, penanggulangan, pascakebakaran, koordinasi kerja, dan kesiagaan.
''Persepsi yang salah ini tidak boleh diteruskan. Semua sektor, baik pemerintah, Swasta, LSM atau bahkan masyarakat, harus menyamakan persepsi tentang apa itu pengendalian, sehingga gerak langkahnya akan sama. Harapannya pengendalian karhutla cukup berhenti di perencanaan atau tahapan pencegahan saja, tidak perlu sampai harus ada pemadaman. Pemerintah dalam hal ini KLHK berprinsip, mencegah lebih baik daripada memadamkan,'' ungkap Afni.