Menteri Susi Desak Ahok Tunda Reklamasi Pantai Jakarta
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Mohammad Syaiful Jihad mengritik pernyataan beberapa anak buah Ahok terkait reklamasi Pulau G. Pejabat Pemprov DKI dianggap asal bunyi alias 'asbun'. Sebab mengklaim reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta tak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
"Malah (pernyataan pejabat DKI) terkesan memposisikan diri sebagai juru bicara pengembang atau developer," cibir dia.
Menurut Syaiful, sangat aneh bila Keputusan Gubernur (Kepgub) No 2238/2014 dianggap sesuai prosedur karena menggunakan landasan Keputusan Presiden (Keppres) No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantura Jakarta.
"Sementara tindak lanjut dari Keppres tersebut yakni Perda DKI No 8/1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta yang hingga saat ini masih berlaku, tidak dijadikan rujukan dalam menerbitkan Kepgub tersebut," ketus dia.
Atas dasar itu, kata Syaiful, sudah seharusnya Kepgub No.2238/2014 segera dibatalkan.
"Izin reklamasi Pantura Jakarta untuk pengembang atau developer lainnya, juga harus dilakukan moratorium atau penghentian sementara, menyesuaikan dengan regulasi yang ada," tandasnya.
Tak hanya itu, Ahok dianggap melanggar UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil No.1/2014 dan Permen Kelautan dan Perikanan No.28/Permen-KP/2014 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Sementara kalangan DPRD DKI Jakarta akan menjadikan persoalan Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra (MWS) sebagai salah satu sorotan dalam LKPJ gubernur 2014.