Menteri Susi Diam-diam Beli Pulau Secara Ilegal
Bukan hanya aparat desa, aparat berwajib juga tidak tahu bahwa Pulau Sevelak itu telah dijual. ”Tidak ada satu berkas pun yang ada sama kami tentang pulau itu telah menjadi milik Bu Susi. Kapan dijualnya, atau apakah disewakan atau tidak, saya tidak tahu sedikit pun,” kata Kapolsek Teupah Barat Aiptu Mulfitri yang ditemui Rakyat Aceh Rabu.
Padahal, menurut dia, seharusnya status dan sistem pengelolaan pulau yang diduga telah dijual itu harus jelas.
Bagaimana proses jual belinya? Kalaupun Sevelak disewakan atau dikontrakan, prosesnya juga harus jelas. ”Supaya bila terjadi hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari, pihak aparat berwajib dapat mengantisipasi,” ujar Mulfitri.
Tudingan adanya dugaan kongkalikong dalam jual beli pulau terhadap pihak kecamatan dan kabupaten dibantah Mantan Camat Teupah Barat Zulfadli Abidin yang dihubungi terpisah oleh Rakyat Aceh Selasa (11/11).
”Kami tidak terlibat apa pun dalam proses jual beli pulau itu. Bagaimana sistemnya antara pemilik dan Susi, itu tidak ada sama sekali,” tegas dia.
Bahkan, Zulfadli menjelaskan sempat memanggil dan memperingatkan Jamal bahwa Pulau Sevelak dilarang untuk diperjualbelikan. Pihak kecamatan saat itu, kata dia, melarang keras penjualan pulau tersebut. Kok tahu-tahu status kepemilikan pulau itu berubah?
”Dari dulu saya bersikukuh tidak mengizinkan pulau itu dijual. Jika itu dijual, tentu surat-surat administrasinya harus melalui kecamatan. Tapi, sampai saya tidak lagi menjabat camat, tidak ada satu pun surat akta jual beli yang kami keluarkan untuk kedua belah pihak,” tandas Zulfadli.
Bahkan, dia mengaku heran dan tidak mengetahui proses jual beli antara Jamal yang meninggal pada 2013 dan Susi. Akibatnya, Pulau Sevelak dikuasai Susi Pudjiastuti. Kedoknya, pulau itu digunakan sebagai tempat penangkaran dan pengembangbiakan lobster.