Menteri Susi Kembali Tenggelamkan 40 Kapal Pencuri Ikan
”Ini bukan hanya amanah undang-undang, tapi juga masa depan bangsa. Serta untuk memastikan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Susi menegaskan, tak ada kata ampun bagi para pelaku illegal fishing. Selain untuk memberikan deterrent effect, tindakan penenggelaman ini juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum di Indonesia sebagai negara yang berdaulat.
”Tidak ada opsi lain untuk pelanggar kedaulatan wilayah negara dan tindak pidana pencurian ikan selain dengan cara dimusnahkan,” tegasnya.
Karena itu, aktivitas pemusnahan kapal dengan cara ditenggelamkan ini dilakukan secara rutin oleh satgas 115.
Meski dalam praktiknya, untuk menghemat waktu dan efisiensi anggaran maka hanya dilakukan hampir satu atau dua kali dalam setahun.
”Bukan berarti para pelaku illegal fishing ini tidak dihukum. Kita kumpulkan hingga akhirnya inchract-nya cukup banyak dan kita lakukan penenggelaman”, ungkapnya.
Diakuinya, sejak dibukanya izin kapal asing pada tahun 2001, lebih dari 10.000 kapal asing melaut di Indonesia.
Kapal-kapal besar dengan alat tangkap yang merusak.