Menteri Tak Kompak Soal Pajak Warteg
Sabtu, 04 Desember 2010 – 07:56 WIB
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan menilai rencana Pemprov DKI mengenakan pajak pada pengusaha warteg masih belum tepat untuk dilaksanakan. Karena sektor usaha kecil seperti warteg, merupakan usaha ekonomi kerakyatan yang cukup besar menyerap tenaga kerja.
‘’Pada prinsipnya kita mendorong mereka untuk bisa eksis dulu, bisa menyerap tenaga kerja dan bagaimana mereka bisa meningkatkan ekonomi. Nanti kalau sudah besar baru kena pajak. Jangan belum apa-apa mereka sudah dipungut pajak,’’ kata Syarif.
Syarif mengakui bahwa pemerintah juga sangat membutuhkan pajak untuk mendukung pembangunan. Apalagi, 80 persen lebih pendapatan di APBN, dipenuhi dari sektor pajak. Namun demikian, pajak tentunya jangan sampai membebani masyarakat khususnya sektor ekonomi kecil rakyat.